Apa itu QRIS? Bagaimana Cara Menggunakannya?


QRIS atau disebut Quick Response Code Indonesian Standard mulai diwajibkan oleh Bank Indonesia pada 1 Januari 2020 terhadap penyedia layanan pembayaran non-tunai.



Saat ini, terhitung sudah banyak toko yang menggunakan QRIS sehingga memudahkan pembeli dan penjual dalam melakukan pembayaran. QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.

Tujuan dari adanya QRIS ini tak lain agar pembayaran digital jadi lebih mudah bagi masyarakat dan dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu. Karena telah berstandar, QRIS dapat digunakan lintas platform. Sehingga GoPay, OVO, Dana, LinkAja, dll dapat bertransaksi hanya menggunakan 1 QR Code yang sama.

Sebagai contoh, A pengguna GoPay, lalu B punya OVO, C punya DANA, dan D punya LinkAja. Mereka semua bisa bertransaksi pada merchant yang melayani non-tunai dengan QRIS. Sehingga pengguna GoPay tak terbatas transaksinya hanya pada merchant GoPay, begitu juga lainnya.

Pengguna pun hanya tinggal memindai/scan QR Code di QRIS yang tersedia di berbagai merchant bahkan hingga pedagang yang menyediakan transaksi non-tunai.



Lalu, aplikasi apa saja yang sudah bisa menggunakan QRIS? BCA, CIMB NIAGA, Mandiri, BNI, Bank BRI, Bank DKI, Bank Mega, LinkAja, GoPay, OVO, Dana, Maybank, Permata Bank, DOKU, Bank BTN, i-saku, Bank BJB, Paytren, QNB, Sakuku, Go Mobile, Simobi, Bank Sinarmas dan masih banyak lagi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Smartphone Dengan RAM 6GB Terbaik 2016

Prosesor Intel® Core™ i7

Infinix Note 7 Lite Resmi di Indonesia, 2 Juta dapet Quad Camera